Berita Buruk Dari BKN dan Kemen PAN-RB Untuk Semua Guru Di Beragam Wilayah

Berita Buruk Dari BKN dan Kemen PAN-RB

Guru Edukasi - Penghapusan Guru Honorer Di Tahun 2023 - Belakangan ini ramai di media sosial dan kelompok dunia pengajaran berkaitan penghapusan guru honorer pada tahun 2023. Ini tentu saja jadi berita buruk karena masih banyak guru honorer yang berbakti di sekolah dan kehadiran guru honorer masih diperlukan untuk menolong terlaksananya pengajaran di sekolah.

Gagasannya karyawan dengan status honorer akan dihapus dari lembaga pemerintahan awal tahun 2023. Peraturan itu seperti tercatat dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi Calon Karyawan Negeri Sipil. Ditata dalam pasal 8, karyawan pemerintahan dengan jelas sudah dilarang untuk mengambil tenaga honorer.

Hal tersebut termaktub dalam Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Management Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja atau PP Management PPPK. Ditata pada Pasal 96, karyawan pemerintahan dilarang mengusung karyawan non-PNS atau tenaga honorer untuk isi kedudukan ASN.

Maka dari itu, pemerintahan akan dikasih peluang untuk menuntaskan persoalan berkenaan tenaga honorer sampai 2023. Adapun keperluan tenaga kerja yang diperlukan untuk penuntasan tugas fundamental, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan disanggupi lewat tenaga pindah daya (outsourcing).

Argumen Penghapusan Guru Honorer Di Tahun 2023

Berdasar Ketentuan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2018 mengenai management karyawan pemerintahan dengan kesepakatan kerja disebut jika dalam undang-undang cuma 2 status yang dianggap sebagai ASN atau Aparat Sipil Negara yakni Karyawan Negeri Sipil dan Karyawan Pemerintahan Dengan Kesepakatan Kerja yang bekerja pada lembaga pemerintahan

Bagaimana Nasib Guru Honorer Seterusnya?

Plt Kepala Agen Hukum, Komunikasi, dan Info Khalayak Kementerian Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce memperjelas, tenaga honorer tidak dipilih jadi PNS secara otomatis. "Tidak ada pengangkatan automatis untuk tenaga honorer jadi ASN, baik PNS atau PPPK," tutur Averrouce.

Ketetapan itu seperti tertera dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Management Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja atau PP Management PPPK. Ditata dalam pasal 96, karyawan pemerintahan dilarang mengusung karyawan non-PNS atau non-PPPK untuk isi kedudukan sebagai ASN/PNS.

Dianjurkan Ikuti CASN

Walau tidak ada pengangkatan automatis untuk karyawan pemerintahan yang dengan status honorer, pemerintahan buka peluang untuk mereka untuk ikuti penyeleksian CASN.

Dengan ikuti penyeleksian CASN, baik itu PNS atau PPPK, karyawan honorer yang lulus bisa memegang sebagai ASN. "Tenaga honorer yang masih ada di lembaga pemerintahan menjadi ASN dengan ikuti dan bisa lolos Penyeleksian CASN, baik menjadi CPNS atau PPPK," kata Averrouce.

Tetapi, perlu dimengerti jika untuk ikuti penyeleksian CASN, ada banyak persyaratan dan ketetapan yang perlu disanggupi. "Agar bisa ikuti Penyeleksian CASN, tentu saja menyaksikan persyaratan dan ketetapan kedudukan berdasar skema yang ada di lembaga yang hendak dilamar," imbuhnya. Seperti dijumpai awalnya, penghapusan tenaga honorer pada 2023 ini karena persoalan recruitment tenaga honorer yang tidak berakhir sampai saat ini.

Kebalikannya, pemerintahan akui akan konsentrasi mengambil Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) yang sudah dilakukan mulai 2022. Maknanya, karyawan pemerintahan nanti cuma akan terbagi dalam PPPK dan PNS.

Berita Baik Penyeleksian PPPK Tahun 2022

Pada tahun 2022 ini bakal ada penyeleksian PPPK untuk Tahapan 3 di mana penyeleksian PPPK tahapan 3 ini ialah kelanjutan dari penyeleksian PPPK tahapan 1 dan 2 Tahun 2021

Begitu artikel berkenaan Penghapusan Guru Honorer Di Tahun 2023. Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semuanya. 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url