Arti, Tujuan, hingga Kegiatan MPLS Masuki Ajaran Baru
guruedukasi - MPLS yang disebut kepanjangan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah umumnya dilaksanakan oleh peserta didik atau pelajar baru pada hari awal masuk sekolah pada awal tahun ajaran baru.
Saat sebelum ganti nama jadi MPLS, dulu aktivitas seperti ini lebih dikenali dengan istilah Masa Tujuan Pelajar (MOS) atau Masa Tujuan Peserta Didik Baru (MOPD) yang pasti tidak asing.
Selanjutnya, semenjak diedarkannya Ketentuan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah Untuk Pelajar Baru (Permendikbud RI Nomor 18/2016), istilah MOS diganti jadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.
Arti MPLS
Diambil dari liputan6.com, MPLS sebuah aktivitas yang biasa dikerjakan di sekolah tiap awalnya tahun ajaran baru buat menyongsong kehadiran beberapa peserta didik baru.
Masa tujuan itu umumnya berada di tingkat SMP dan SMA. Sebagian besar sekolah baik negeri dan swasta memakai cara tersebut untuk memperkenalkan almamater ke beberapa peserta didik baru.
Dan pada perguruan tinggi, aktivitas sama umum diketahui bernama Tujuan Study dan Pengenalan Universitas atau umum dipersingkat Ospek.
Aktivitas MPLS bisa juga dijadikan gelaran untuk pelajar buat mereka bisa latih ketahanan psikis, disiplin, dan memperkuat tali persaudaraan.
MPLS kerap digunakan sebagai fasilitas perjumpaan pelajar pada lingkungan baru di sekolah itu, baik itu perjumpaan dengan sama-sama pelajar baru, senior, guru, sampai pegawai yang lain di sekolah itu.
Tidak kecuali pengenalan beragam jenis aktivitas yang ada dan teratur dikerjakan di lingkungan sekolah.
Selanjutnya, MPLS ini umumnya dilaksanakan oleh barisan pelajar yang bergabung dalam Organisasi Pelajar Intra Sekolah (OSIS) dengan guru sebagai faksi pengawas, pendamping dan pemantau aktivitas sepanjang MPLS berjalan.
Di sekolah tertentu, kadang MPLS cuma dikerjakan oleh guru dan kepala sekolah saja, baik tanpa atau dengan kontribusi keterkaitan barisan OSIS.
Arah Aktivitas MPLS
Merujuk pada Permendikbud nomor 18 tahun 2016, berikut arah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS:
- Mengenali kekuatan diri pelajar baru,
- Membantu pelajar baru menyesuaikan dengan lingkungan sekolah dan sekelilingnya, diantaranya pada faktor keamanan, sarana umum, dan fasilitas prasarana sekolah,
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan langkah belajar efisien sebagai pelajar baru,
- Mengembangkan hubungan positif antarsiswa dan masyarakat sekolah yang lain,
- Menumbuhkan sikap positif diantaranya kejujuran, kemandirian, sikap sama-sama menghargakan, menghargai keberagaman dan persatuan, kedisplinan, hidup sehat dan bersih untuk merealisasikan pelajar yang mempunyai nilai kredibilitas, semangat kerja, dan semangat bergotong-royong.
Aktivitas MPLS
Supaya tidak melewati batasan, Kementerian Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) keluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi mengenai tata langkah penerapan aktivitas Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Ketentuan itu dikeluarkan untuk hilangkan stigma negatif mengenai penerapan masa tujuan pelajar yang terjadi sekarang ini.
Dalam Permendikbud itu, jangan kembali diselenggarakan aktivitas yang berisi atau mengarah ke perploncoan atau aktivitas yang lain bikin rugi peserta didik baru.
Seterusnya, yang bertanggungjawab atas terlaksananya aktivitas ini ialah Kepala Sekolah.
Jika diketemukan pelanggaran-pelanggaran, karena itu ancaman yang diberi merujuk Ketentuan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 mengenai Penangkalan dan Pengendalian Tindak Kekerasan pada Unit Pengajaran dan ketentuan perundang-undangan yang lain.
Bahkan juga, jika pelanggaran sangat berat, Kepala Sekolah terancam dicabut dan pelajar yang lakukan di-drop out dari sekolah.
Batas Aktivitas MPLS
Contoh atribut yang dilarang dalam penerapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah sesudah ada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:
- Tas karung, tas berbelanja plastik, dan semacamnya,
- Kaos kaki berwarna-warna tidak simetris, dan semacamnya,
- Aksesoris di kepala yang tidak lumrah,
- Alas kaki yang tidak lumrah,
- Papan nama yang berwujud sulit dan merepotkan dalam pembikinannya dan/atau berisi content yang tidak berguna,
- Atribut yang lain yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
Contoh kegiatan yang dilarang dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah sesudah ada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:
- Memberikan pekerjaan ke pelajar baru yang harus bawa satu produk dengan merek tertentu,
- Menghitung suatu hal yang tidak berguna (hitung nasi, gula, semut, dsb),
- Memakan dan minum minuman dan makanan tersisa yang bukan punya masing-masing pelajar baru,
- Memberikan hukuman ke pelajar baru yang tidak mendidik seperti menyiraminya air dan hukuman yang memiliki sifat fisik dan/atau ke arah pada tindak kekerasan,
- Memberikan pekerjaan yang tidak logis seperti bicara dengan hewan atau tumbuhan dan bawa barang yang tidak dibuat kembali,
- Aktivitas yang lain yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.